Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah membuka Acara Sosialisasi Tax Amnesty di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa |
Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan, diterbitkannya undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar, jadi tidak semata-mata kebijakan terkait fiskal apalagi khususnya pajak. Jadi ini kebijakan yang dimensinya lebih luas, kebijakan ekonomi secara umum. Karena dari sisi pajak sendiri, dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable.
Penyerahan Plakat dari KPP Pratama Sumbawa Besar kepada Wakil Bupati Sumbawa |
Peserta Sosialisasi Tax Amnesty di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa (Foto 1) |
Peserta Sosialisasi Tax Amnesty di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa (Foto 3) |
Pengampunan pajak adalah program pemerintah yang wajib didukung oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Sumbawa, tanpa memandang latar belakang profesi masyarakat, baik dari kalangan pejabat dan pimpinan, karyawan, pengusaha, petani, nelayan, dan sebagainya. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak di Tana Samawa untuk mengikuti program pengampunan pajak, menyebarluaskannya pada khalayak, serta ikut mendukung direktorat jenderal pajak dalam menyukseskan program pengampunan pajak. Pemerintah Kabupaten Sumbawa siap bekerjasama dengan KPP Pratama Sumbawa besar untuk mendukung dan menyukseskan program pengampunan pajak, kata Haji Mo.
Peserta Sosialisasi Tax Amnesty di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa (Foto 2) |
Peserta Sosialisasi Tax Amnesty di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa (Foto 4) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar