Selasa, 12 April 2016

WAGUB NTB FASILITASI PERTEMUAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS KABUPATEN SUMBAWA-KSB

Dalam rangka penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Sumbawa dan KSB, Pemerintah Provinsi NTB untuk kesekian kalinya kembali mengundang Pemkab Sumbawa dan Pemerintah KSB untuk membicarakan masalah tersebut. Bertempat di Ruang Rapat Wakil Gubernur NTB, pada hari Selasa (12/04/2016) Bupati Sumbawa H. M. Husni Djibril, B.Sc dan Bupati KSB Dr. H. W. Musyafirin bertemu guna membahas  penyelesaian batas daerah yang telah berlangsung sejak tahun 2006.
Rapat yang langsung dipimpin oleh Wakil Gubernur NTB H. Muhammad Amin, SH, M.Si tersebut dimulai sejak pukul 10.00 Wita. Dalam memfasilitasi penyelesaian batas Kabupaten Sumbawa-KSB, Wakil Gubernur NTB didampingi oleh Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB dan staf terkait.  Pertemuan yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak yang disaksikan oleh Wakil Gubernur NTB.
Adapun kesepakatan yang diambil antara lain :
1.    Kabupaten Sumbawa Barat  sepakat dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 298 Tahun 2009 yaitu penarikan garis batas opsi A.
2.    Kabupaten Sumbawa tidak sepakat dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 298 Tahun 2009, melainkan memilih penarikan garis batas opsi C.
3.    Guna mencari penyelesaian yang komprehenship Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sepakat menyerahkan penyelesaian tentang penyelesaian batas daerah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat (Kementerian Dalam Negeri) dan akan menerima sepenuhnya hasil keputusannya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Sumbawa didampingi oleh Asisten Pemerintahan Sekda Sumbawa, sedangkan Bupati Sumbawa Barat didampingi oleh Plt. Sekda KSB dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda KSB. 






#Siaran Pers Humas Sumbawa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar