Rabu, 31 Agustus 2016

KPPT SUMBAWA BAKAL TERAPKAN "5 HARI JADI"

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Sumbawa bakal menerapkan Perizinan Verifikasi “5 Hari Jadi”. Program tersebut mulai di dibicarakan dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Alur Perizinan yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sumbawa, para kepala SKPD, dan Pejabat di Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (31/8/2016). Dalam arahannya, Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyatakan sangat mendukung program tersebut. Karena program tersebut dianggap lebih efisien, karena sebelumnya pelayanan perizinan yang biasanya berlangsung sekitar 12 hari, dengan adanya program tersebut menjadi tuntas 5 hari saja. “jalur administrasi dalam kepengurusan ijin ini agar bisa dipersingkat, tanpa mengesampingkan aturan yang telah ditetapkan,” harapnya.
Haji Mo berharap, agar segala sesuatu yang berkaitan dengan program “5 hari jadi” ini dapat dipersiapkan sebaik mungkin. Agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Untuk itu, kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa juga diharapkan dapat mengawal program yang dijalankan Pemkab Sumbawa.
Sementara, Kepala KPPT Sumbawa Wirawan S.Si.,MT menjelaskan proses pelayanan di KPPT terintegrasi mulai dari pengambilan informasi perizinan hingga penyelesaian perizinan. Tim tekhnis yang berada di beberapa instansi yang sebelumnya berkewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi akan berada di bawah satu atap, sehingga memudahkan pemohon untuk mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat. 

Beberapa jenis perizinan yang direncanakan bisa dilayani oleh KPPT diantaranya Izin Usaha Daya Tarik Wisata, Izin Usaha Kawasan Pariwisata, Izin Usaha Jasa Transportasi Wisata, Izin Usaha Jasa Perjalanan Wisata, Izin Usaha Jasa Makanan Dan Minuman, Izin Usaha Penyediaan Akomodasi, Izin Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Dan Rekreasi, Izin Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran, Izin Usaha Jasa Informasi Pariwisata, Izin Usaha Jasa Konsultan Pariwisata, Izin Usaha Jasa Pramuwisata, Izin Usaha Wisata Tirta, dan lain sebagainya.

ppid.sumbawakab.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar