Rabu, 27 Juli 2016

SOSIALISASI TAX AMNESTY DI KABUPATEN SUMBAWA

Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah
membuka Acara Sosialisasi Tax Amnesty
di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa
Sebagai upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan, Kantor Pajak Pratama Sumbawa bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Tahun 2016 di aula lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa pada Rabu (27/7/2016). Dalam kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Sumbawa tersebut, turut hadir Forkopimda Kabupaten Sumbawa, para Kepala SKPD, serta para Wajib Pajak. 
Dalam sambutan pembukaannya, Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan, diterbitkannya undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar, jadi tidak semata-mata kebijakan terkait fiskal apalagi khususnya pajak. Jadi ini kebijakan yang dimensinya lebih luas, kebijakan ekonomi secara umum. Karena dari sisi pajak sendiri, dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable. 
Penyerahan Plakat dari KPP Pratama Sumbawa Besar
kepada Wakil Bupati Sumbawa
Dengan kondisi APBN yang sustainable maka kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat, ungkap Haji Mo sapaan akrab Wakil Bupati Sumbawa. Jadi dari satu sisi adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Sedangkan dari sisi di luar fiskal atau pajaknya, dengan kebijakan tax amnesty ini diharapkan terjadinya repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri sehingga akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita. Apakah itu dilihat dari nilai tukar rupiah, cadangan devisa, maupun dari neraca pembayaran atau bahkan sampai kepada likuiditas dari perbankan. Sehingga kebijakan ini sangat strategis karena memiliki dampak yang sifatnya makro, menyeluruh dan fundamental bagi perekonomian negara kita, lanjut Wabup. 
Peserta Sosialisasi Tax Amnesty di Aula Lantai 3
Kantor Bupati Sumbawa (Foto 1)
Dengan disahkannya undang-undang ini, negara menjamin hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh undang-undang pengampunan pajak. Fasilitas tersebut pada intinya adalah dengan mendeklarasikan total harta baik yang terletak dalam wilayah NKRI maupun di luar wilayah NKRI, merepatriasi aset di luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI, serta membayar sejumlah uang tembusan dengan besaran yang ditentukan berdasarkan waktu deklarasi atau repatriasi, maka wajib pajak tidak akan ditelusuri lebih lanjut oleh direktorat jenderal pajak bagaimana harta tersebut diperoleh dan sumber penghasilan darimanakah harta tersebut diperoleh. 
Peserta Sosialisasi Tax Amnesty di Aula Lantai 3
Kantor Bupati Sumbawa (Foto 3)

Pengampunan pajak adalah program pemerintah yang wajib didukung oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat Sumbawa, tanpa memandang latar belakang profesi masyarakat, baik dari kalangan pejabat dan pimpinan, karyawan, pengusaha, petani, nelayan, dan sebagainya. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak di Tana Samawa untuk mengikuti program pengampunan pajak, menyebarluaskannya pada khalayak, serta ikut mendukung direktorat jenderal pajak dalam menyukseskan program pengampunan pajak. Pemerintah Kabupaten Sumbawa siap bekerjasama dengan KPP Pratama Sumbawa besar untuk mendukung dan menyukseskan program pengampunan pajak, kata Haji Mo. 
Peserta Sosialisasi Tax Amnesty di Aula Lantai 3
Kantor Bupati Sumbawa (Foto 2)

Peserta Sosialisasi Tax Amnesty di Aula Lantai 3
Kantor Bupati Sumbawa (Foto 4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar